Profil PPID Kecamatan Sambas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Sambas berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sambas melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas.
- 1Menyediakan informasi publik yang akurat, lengkap, dan mudah diakses
- 2Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
- 3Membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi
- 4Mengembangkan sistem pelayanan informasi yang modern dan efisien
Kepala Kecamatan
Drs. H. Ahmad Fauzi, M.Si
Atasan PPIDPPID Utama
Siti Nurhaliza, S.Sos
Koordinator PPIDPPID Pembantu
Budi Santoso, S.Kom
Pengelola TeknisPPID Pembantu
Dewi Lestari, S.AP
Pengelola AdministrasiMenyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik
Melayani permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menolak permohonan informasi publik yang dikecualikan sesuai ketentuan
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang berada di bawah penguasaannya
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala
Alamat
Jl. Raya Sambas No. 1, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79462
Telepon
(0562) 391234
ppid@sambas.go.id
Jam Pelayanan
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
• Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
• Peraturan Bupati Sambas tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
