Profil PPID Kecamatan Sambas

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Sambas berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Visi

Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sambas melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Misi
  • 1Menyediakan informasi publik yang akurat, lengkap, dan mudah diakses
  • 2Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
  • 3Membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi
  • 4Mengembangkan sistem pelayanan informasi yang modern dan efisien
Struktur Organisasi PPID

Kepala Kecamatan

Drs. H. Ahmad Fauzi, M.Si

Atasan PPID

PPID Utama

Siti Nurhaliza, S.Sos

Koordinator PPID

PPID Pembantu

Budi Santoso, S.Kom

Pengelola Teknis

PPID Pembantu

Dewi Lestari, S.AP

Pengelola Administrasi
Tugas Pokok dan Fungsi
1

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik

2

Melayani permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3

Menolak permohonan informasi publik yang dikecualikan sesuai ketentuan

4

Menetapkan informasi yang dikecualikan yang berada di bawah penguasaannya

5

Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil

6

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

7

Melakukan pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala

Informasi Kontak

Alamat

Jl. Raya Sambas No. 1, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79462

Telepon

(0562) 391234

Email

ppid@sambas.go.id

Jam Pelayanan

Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Dasar Hukum

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

• PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

• Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

• Peraturan Bupati Sambas tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi