Permohonan Informasi Publik
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Layanan ini gratis dan akan diproses maksimal 10 hari kerja.
Gratis
Tidak ada biaya untuk permohonan informasi
Maksimal 10 Hari
Waktu pemrosesan sesuai regulasi
Dapat Dilacak
Status dapat dipantau dengan nomor registrasi
Form Permohonan Informasi
Form sedang dalam pengembangan. Silakan gunakan menu lain sementara waktu.
Informasi Penting
Dokumen yang Dapat Diminta:
- • Informasi Berkala (laporan keuangan, rencana kerja)
- • Informasi Setiap Saat (struktur organisasi, SOP)
- • Informasi Serta Merta (pengumuman darurat)
Informasi yang Dikecualikan:
- • Data pribadi pegawai
- • Dokumen rahasia negara
- • Informasi yang dapat mengganggu keamanan
